PEMALANG, SeputarPemalang.id – Jaenudin bin Rochmani (47), mantan Kepala Desa Simpur Kecamatan Belik, periode 2006-2012, harus menelan pahitnya perjalanan hidup yang bermula dari program pembagian beras untuk warga miskin (Raskin).
Peristiwa pilu itu terjadi saat Jaenudin masih menjabat sebagai Kepala Desa Simpur pada 2010-2012. Berawal dari niat baik melaksanakan program Raskin untuk membantu warga berpenghasilan rendah justru menyeretnya ke meja hijau hingga berujung hukuman.
Jaenudin mengaku perkara tersebut terus berjalan bahkan setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai kepala desa. Setelah itu, statusnya berubah dari seorang kepala desa menjadi masyarakat biasa. Ironisnya dia harus menghadapi proses hukum atas persoalan Raskin tersebut.
Menurut Jaenudin, perkara tersebut berawal dari persoalan teknis dalam pembagian Raskin. Ia mengaku berupaya agar warga yang tidak mendapatkan jatah tetap memperoleh beras, namun langkah yang ditempuhnya justru dinilai melanggar aturan.
“Pada waktu putusan di PN Tipikor pertama, kerugian negara dinyatakan sebesar Rp180 ribu. Terus saya banding dan kerugian negara dinyatakan nol alias tidak ada,” ujar Jaenudin.
“Karena saya ingin memperjuangkan seberapa besar kerugian saya, terus saya banding dan kerugian negara dinyatakan hilang,” ujarnya.
Jaenudin pun akhirnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang, dari 14 Juni 2018 hingga 3 November 2019. Setahun kemudian, dia dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-22-PK.01.04.05 Tahun 2018, tertanggal 10 April 2019.
Jaenudin memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa bimbingan 14 Juni 2018 hingga 3 November 2019.
“Karena dinyatakan tidak ada kerugian negara, saya dibebaskan bersyarat, sehingga saya hanya menjalankan hukuman satu tahun,” tuturnya.
Namun, pengalaman berada di balik jeruji tetap menjadi bagian pahit dalam perjalanan hidupnya.
Jaenudin menegaskan, dirinya tidak pernah berniat mengambil keuntungan dari program Raskin. Ia menyebut persoalan tersebut terjadi karena kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembagian beras kepada masyarakat.
“Saya dihukum karena kesalahan teknis pelaksanaan pembagian Raskin, bukan karena ada kerugian negara. Niat saya baik supaya masyarakat yang tidak kebagian Raskin juga kebagian, tapi caranya yang salah, bukan karena saya korupsi,” ujarnya.
Kini, masa hukuman itu telah menjadi bagian dari masa lalu. Namun bagi Jaenudin, perkara Raskin bukan sekadar putusan pengadilan. Kasus tersebut meninggalkan cerita panjang tentang jatuhnya seorang kepala desa dari jabatan dan kehidupan normal hingga harus menjalani proses hukum.
Ia tetap meyakini bahwa niat awalnya adalah membantu warga yang tidak memperoleh jatah Raskin. Namun dalam perjalanan hukum, niat tersebut tidak cukup untuk membenarkan cara yang ditempuhnya.
Dari sebuah program yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin, hidup Jaenudin justru berubah drastis. Jabatan, kebebasan, hingga nama baik harus dipertaruhkan dalam perkara yang sampai kini masih dikenangnya sebagai salah satu episode paling pahit dalam hidupnya.