Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar operasional pemberitaan media siber yang ditetapkan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, artikel, foto, video, atau rekaman audio.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi faktual.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Setiap berita harus mencantumkan sumber secara jelas dan bertanggung jawab demi keterbukaan informasi publik.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / Komentar)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian (SARA), pornografi, atau kekerasan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat dan hak jawab akan ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi sesegera mungkin setelah informasi valid diterima redaksi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.