PEMALANG, SeputarPemalang.id — Situs Watu Tumpeng dengan berada di Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, merupakan sebuah tinggalan budaya yang tidak hanya menyimpan jejak masa lalu, tetapi juga masih memiliki tempat dalam ingatan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Watu Tumpeng telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Pemalang melalui Keputusan Bupati Pemalang Nomor 432/1493/Tahun 2018. Keberadaannya juga tercatat dalam dokumen tata ruang dan perencanaan daerah sebagai bagian dari kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Status tersebut menempatkan Watu Tumpeng bukan sekadar sebagai tempat yang memiliki daya tarik wisata, melainkan sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi.
Jejak Tradisi Megalitik
Nama Watu Tumpeng merujuk pada bentuk batu yang secara visual menyerupai tumpeng. Namun, nilai situs ini tidak berhenti pada bentuk fisiknya.
Sejumlah kajian mengenai Watu Tumpeng mencatat keberadaan tinggalan yang berkaitan dengan tradisi megalitik, di antaranya batu menhir, susunan batu, dan petilasan. Temuan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami posisi Watu Tumpeng dalam lanskap sejarah dan kebudayaan masyarakat setempat.